1. Ke Kantor Desa/ Kelurahan
Untuk mendapatkan :
a. Surat keterangan untuk nikah (model N1).
b. Surat keterangan asal-usul (model N2).
c. Surat keterangan orang tua (model N4).
d. Surat keterangan ke Puskesmas untuk imunisasi TT.
2. Ke Puskesmas
Untuk :
a. Imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita
b. Imunisasi TT II dapat diperoleh dimana saja dengan menunjukkan kartu/bukti imunisasi TT I
Untuk :
a. Imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita
b. Imunisasi TT II dapat diperoleh dimana saja dengan menunjukkan kartu/bukti imunisasi TT I
Ke Kantor Urusan Agama
Untuk :
a. Memberitahukan kehendak nikah
b. Pemeriksaan nikah
c. Membayar biaya pencatatan nikah di BRI/BNI 46 atau di Kantor Pos sebesar Rp. 30.000,-
d. Pengumuman kehendak nikah
e. Mengikuti penataran calon pengantin dan penasehatan oleh BP4 dalam masa 10 hari sebelum nikah
f. Pencatatan nikah
Untuk :
a. Memberitahukan kehendak nikah
b. Pemeriksaan nikah
c. Membayar biaya pencatatan nikah di BRI/BNI 46 atau di Kantor Pos sebesar Rp. 30.000,-
d. Pengumuman kehendak nikah
e. Mengikuti penataran calon pengantin dan penasehatan oleh BP4 dalam masa 10 hari sebelum nikah
f. Pencatatan nikah
4. Pelaksanaan Nikah
Untuk :
a. Upacara akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah (KUA) Kecamatan
b. Atas permintaan bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan di luar Balai Nikah
c. Memperoleh Kutipan Akta Nikah (model NA)
Untuk :
a. Upacara akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah (KUA) Kecamatan
b. Atas permintaan bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan di luar Balai Nikah
c. Memperoleh Kutipan Akta Nikah (model NA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar