Sabtu, 09 Oktober 2010

Proses Pelayanan Pernikahan





1. Ke Kantor Desa/ Kelurahan
Untuk mendapatkan :
a. Surat keterangan untuk nikah (model N1).
b. Surat keterangan asal-usul (model N2).
c. Surat keterangan orang tua (model N4).
d. Surat keterangan ke Puskesmas untuk imunisasi TT.

2. Ke Puskesmas
Untuk :
a. Imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita
b. Imunisasi TT II dapat diperoleh dimana saja dengan menunjukkan kartu/bukti imunisasi TT I

Ke Kantor Urusan Agama
Untuk :
a. Memberitahukan kehendak nikah
b. Pemeriksaan nikah
c. Membayar biaya pencatatan nikah di BRI/BNI 46 atau di Kantor Pos sebesar Rp. 30.000,-
d. Pengumuman kehendak nikah
e. Mengikuti penataran calon pengantin dan penasehatan oleh BP4 dalam masa 10 hari sebelum nikah
f. Pencatatan nikah

4. Pelaksanaan Nikah
Untuk :
a. Upacara akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah (KUA) Kecamatan
b. Atas permintaan bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan di luar Balai Nikah
c. Memperoleh Kutipan Akta Nikah (model NA)



http://ryotahiro.blogsome.com/2010/01/14/proses-pelayanan-pencacatan-nikah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar