TAHAP PERENCANAAN PROGRAM PELAYANAN
A. Penetapan tujuan pelayanan
B. Penetapan Jenis Pelayanan yang dibutuhkan.
C. Penetapan potensi dan sumber-sumber yang dibutuhkan
D. Penetapan waktu pelaksanaan rencana program pelayanan sosial lanjut usia dan keluarganya.
* Dilakukan oleh :
* Pekerja sosial fungsional
* Seksi Rehabilitasi sosial
TAHAP PELAKSANAAN
1. Bimbingan fisik dan kesehatan.
2. Bimbingan mental dan psikososial.
3. Bimbingan keterampilan.
4. Rekreasi
5. Permakanan
6. Pemakaman
7. Pengasramaan.
* Dilakukan oleh :
* Pekerja sosial fungsional
* Seksi rehabilitasi sosial
* Sub bagian Tata Usaha
TAHAP PASCA PELAYANAN
A. Evaluasi
B. Terminasi dan Rujukan.
C. Pembinaan Lanjut.
* Dilakukan oleh :
* Pekerja sosial fungsional
* Seksi Rehabilitasi sosial
* Seksi program dan advokasi sosial.
|
|
|
|
| |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar