Sabtu, 09 Oktober 2010

Proses Pelayanan harus direncanakan

TAHAP PERENCANAAN PROGRAM PELAYANAN

A. Penetapan tujuan pelayanan

B. Penetapan Jenis Pelayanan yang dibutuhkan.

C. Penetapan potensi dan sumber-sumber yang dibutuhkan

D. Penetapan waktu pelaksanaan rencana program pelayanan sosial lanjut usia dan keluarganya.

* Dilakukan oleh :

    * Pekerja sosial fungsional
    * Seksi Rehabilitasi sosial


TAHAP PELAKSANAAN

   1. Bimbingan fisik dan kesehatan.
   2. Bimbingan mental dan psikososial.
   3. Bimbingan keterampilan.
   4. Rekreasi
   5. Permakanan
   6. Pemakaman
   7. Pengasramaan.

* Dilakukan oleh :

    * Pekerja sosial fungsional
    * Seksi rehabilitasi sosial
    * Sub bagian Tata Usaha


TAHAP PASCA PELAYANAN

A. Evaluasi

B. Terminasi dan Rujukan.

C. Pembinaan Lanjut.

* Dilakukan oleh :

    * Pekerja sosial fungsional
    * Seksi Rehabilitasi sosial
    * Seksi program dan advokasi sosial.











http://yanrehsos.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=410

Tidak ada komentar:

Posting Komentar